Sidang Narkoba di PN Medan, Dugaan Kriminalisasi Menguat

Medan, PONTAS.ID – Perkara tanpa hak kepemilikan 0,20 gr sabu disebut-sebut menjurus kriminalisasi oleh oknum penyidik dari Polsek Medan Area terhadap terdakwa M Irfandi (25).

Penuntut umum Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Sederhana Pasar 7 Tembung Kelurahan Sambirejo Timur, Deliserdang itu bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (masih DPO), pada Selasa (26/3/2019) dini hari, berencana hendak mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.

“Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp.100 ribu,” kata Emmy di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2019).

Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.

“Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya,” kata JPU membacakan tuntutan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Irwan Effendi, penasihat hukum terdakwa Maswam Tambak menyatakan siap mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi) pada Kamis (4/9/2019).

Sementara usai persidangan Maswan Tambak menguraikan, ketika kasusnya di tahapan penyidikan, keempat oknum yang memeriksa kliennya sudah ditangkap ditahan, menyusul adanya laporan orang tua terdakwa ke Poldasu.

“Itu catatan penting dalam proses penyidikan. Artinya, dengan ditangkapnya keempat oknum penyidik tersebut ada cara-cara yang salah diduga mereka lakukan. Hal itu juga menguatkan indikasi klien kami dikriminalisasi,” tegasnya.

Kedua, lanjut Maswan, ketika ditangkap penyidik dari Polsek Medan Area, terdakwa M Irfandi bersama dengan teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar.

“Faktanya apa? Hanya terdakwa yang ditahan. Sedangkan temannya dilepas. Padahal mereka sama-sama ditangkap. Itukan merupakan indikasi tambahan kriminalisasi terhadap terdakwa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau ketiga, pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Marisal Purba
Editor: Hendrik JS

Previous articleAngin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon di Kisaran,
Next articleYLKI: Sah Saja Masyarakat Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan