Medan, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsekta Delitua meringkus Hdy (33) dari rumahnya di Kel.Kedai Durian Kec. Delitua Kabupaten Deliserdang, pada Senin (12/4/2021) malam. Tersangka diringkus dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Kurniawan (27), warga Desa Kedai Durian.
Mayat Eko ditemukan di areal Pekuburan Cina Lingkungan V, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Jumat (9/4/2021) sore.
“Tersangka kita ringkus tiga hari setelah penemuan mayat Eko,” ungkap Kapolsekta Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (13/4/2021).
Martua menambahkan, selain berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, petugas berhasil mengamankan dari tangan tersangka satu buah HP Android Merk Nelfon warna Hitam yang merupakan milik korban.
“Kita juga mengamankan, satu unit Tablet Tab 3 merk Samsung warna hitam milik tersangka, satu unit sepeda motor Suzuki Smas Titan warna hitam BK 3397 ABR yang digunakan menjemput korban serta satu buah batu koral untuk memukul korban,” terangnya.
“Kemudian ada juga satu kemeja batik warna coklat, satu buah celana pendek warna hitam dan satu buah jaket warna hitam,” terangnya.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya Informasi tersangka sedang berada di rumahnya.
Mendapatkan info tersebut selanjutnya tim Unit Reskrim yang dipimpinnya bersama Panit II, Ipda Elia Karo-karo dan Panit II, Ipda Syawal Sitepu serta didukung tim Jahtanras Polrestabes Medan, IPDA Heryadi meluncur Ke TKP dan mengamankan tersangka.
Dari Interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan batu koral sebanyak 3 kali untuk mengambil barang milik korban.
“Kemudian tim kembali ke TKP untuk mencari barang bukti dan pra rekon di TKP. Tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorong sehingga terjatuh. Kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Martua.
Selanjutnya tersangka diboyong Ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan medis, “Sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diboyong Mako Polsek Deli Tua,” tutupnya.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




















