KPPU Hentikan Masalah Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Guntur Syahputra Saragih
Guntur Syahputra Saragih

Jakarta, PONTAS.ID – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menegaskan pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

“Tidak dilanjutkan,” jelas Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Guntur menjelaskan, kasus tersebut ditutup karena rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara untuk menjalankan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga kebijakan tersebut merupakan bentuk doktrin dalam perspektif profesional yang tidak masuk dalam duduk perkara pasal.

“Jadi itu jadi kebijakan Kementerian BUMN. Dari penyelidikan kita dapatkan bahwasannya mereka menjalankan kebijakan pemerintah. Itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” beber Guntur.

Kendati kasus rangkap jabatan tak dilanjutkan, dugaan kartel tiket pesawat dan kargo tetap ditelusuri. Pasalnya kata Guntur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian BUMN telah menegaskan tidak ada kebijakan mengenai kartel.

“Kartel kebijakan pemerintah? Sampai saat ini Kemenhub dan Kementerian BUMN mengatakan tidak ada kebijakan mengenai kartel. Kebijakan rangkap jabatan, ya. Tapi kartel, tidak,” terang Guntur.

Bahkan, kasus rangkap jabatan Ari bisa kembali dimasukkan dalam persidangan dugaan kartel tiket dan kargo pesawat sebagai bahan bukti dan penguat.

“Materi ini menjadi pembuktian dalam perkara tiket, sehingga perkaranya tidak alot. Rangkap jabatan kan berarti ada antar pihak yang menyatukan komunikasi. Jadi menguatkan terjadinya kartel,” papar Guntur.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dipanggil KPPU dan dimintai keterangan. Pasalnya, rangkap jabatan bisa mengacu pada persaingan usaha.

Karena masalah tersebut, Kementrian BUMN akhirnya mencopot jabatan Ari di Sriwijaya Air.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleLion Air Group Lakukan Penyesuaian Tarif Bagasi 1 September
Next articleSoal Anggaran Pindah Ibu Kota ke Kaltim, Menkeu: Lagi Dibahas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here