Tantangan Besar Usai Lahirnya Perpres Mobil Listrik

Ilustrasi Mobil Listrik

Jakarta, PONTAS.ID – Akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu sudah ditandatangani dan beredar ke publik. Perpres kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Jokowi sebelumnya mengatakan, dengan adanya Perpres ini, diharapkan industri otomotif dapat terdorong untuk segera merancang dan mempersiapkan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

“Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini,” kata Jokowi.

Tantangan Industri Molis

Terkait lahirnya Perpres itu, kalangan akademisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pun mengingatkan tantangan yang segera harus dihadapi pemerintah.

“Perpres itu memberikan angin segar pengembangan teknologi dan bisnis industri kendaraan yang sangat menjanjikan di Indonesia, tapi terdapat tantangan yang cukup besar pula,” beber Kepala Jurusan Program Studi Otomotif Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Zainal Arifin, kemarin.

Zaenal mengungkapkan, tantangan mobil listrik itu cukup besar, utamanya terkait dengan penyediaan teknologi proses dan manufaktur untuk memproduksi battery dan motor listrik.

“Butuh kerja sama sinergis antara industri dan lembaga riset khususnya perguruan tinggi dalam menyediakan dan menghasilkan produk-produk riset unggulan yang sesuai dengan standar industri untuk menyokong mobil listrik ini,” ungkapnya.

Kemudian, Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, pun menegaskan, dengan lahirnya Perpres molis, pemerintah harus serius mempersiapkan diri untuk mengantisipasi datangnya era kendaraan listrik.

“Pertama, tariff dan non tariff barrier yang membuat semua stakeholders kendaraan listrik diuntungkan secara ekonomi,” kata Yannes, dikutip dari Liputan6.com.

Selain itu, peraturan yang nantinya akan menguntungkan pemilik kendaraan listrik juga harus disiapkan, sehingga masyarakat memiliki minat lebih terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Tak hanya itu, pajak untuk kendaraan listrik juga diharapkan memiliki keunggulan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

“Memastikan juga jika pemerintah daerah mengimplementasikan peraturan yang pro pada peningkatan pendapatan asli daerah mereka melalui pajak kendaraan bermotor yang nilainya lebih rendah dari kendaraan bermotor bakar, nah bagaimana kompensasi dana perimbangan daerah akibat turunnya pemasukan asli daerah akibat skema pajak ini? Pemerintah pusat harus segera menjelaskannya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, infrastruktur terkait sistem charging juga harus diperhatikan. Hal ini tak terlepas dari sumber utama kendaraan listrik ialah pengisian daya ulang dengan sistem charging.

“Infrastruktur listrik sebuah keharusan, terutama sistem fast charging di rumah tinggal yang tidak membebani keuangan pelanggan. PLN sudah dipersiapkan atau belum? Edukasi dari pemerintah juga harus segera dilakukan, mulai dari level generasi Z, our next generation, hingga generasi baby boomers,” tuntas Yannes.

Kemudian, Ketua Kompartemen 6 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Ari Mariano, mengatakan, persiapan produksi mobil listrik juga tak hanya semata dari industri. Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mobil listrik. Pasalnya tak mudah mengubah kebiasaan penggunaan bahan bakar minyak.

“Misalnya, yang terbiasa isi bahan bakar lima menit jadi harus menunggu lebih lama jika berganti ke mobil listrik karena perlu di-charge,” imbuh Ari.

Ari pun menyatakan, mengubah pola pikir penting untuk memastikan pasar mobil listrik tersedia.

Di kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, pun tak menampik, untuk bisa melahirkan mobil listrik di Indonesia masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Meski demikian, kata dia, semua tantangan untuk bisa melahirkan mobil ramah lingkungan atau mobil listrik harus dihadapi.

“Namun, tentunya banyak tantangan yang harus kita carikan solusinya dalam rangka memperkenalkan program kendaraan ramah lingkungan ini,” kata Airlangga.

Masih Ada Kekurangan dalam Perpres Molis

Sementara itu, Direktur PUI-SKO IOTS, Dr. Muhammad Nur Yuniarto, selaku peneliti dan salah satu penggagas kendaraan listrik di Indonesia, menilai, masih ada kekurangan dalam Perpres tersebut.

“Secara umum isi Perpres baik, hanya saja ada beberapa hal yang kurang sesuai,” kata Nur, sebagaimana dikutip dari detikFinance.

Menurut Nur, Perpres tersebut lebih mengarah kepada pengadaan kendaraan listrik. Maksudnya, lebih mengacu pada impor kendaraan listrik, namun kurang mendorong pada dukungan industri kendaraan listrik Indonesia.

“Nuansanya hanya memfasilitasi dan meregulasi industri yang sudah ada. Dorongan atau rangsangan agar industri kendaraan listrik baru tidak ada,” ucap Nur.

Ia mengatakan, apa yang dibutuhkan dari Perpres tersebut sebetulnya regulasi yang mampu mendorong dan memfasilitasi industri kendaraan listrik asli Indonesia.

Namun, Nur menilai, Perpres yang baru dikeluarkan ini tak seluruhnya mengarah pada impor kendaraan listrik.

“Tidak 100% seperti itu (mengarah ke impor kendaraan listrik),” ujar Nur.

Meski ada kekurangannya, Nur mengatakan, Perpres ini mampu mendongkrak penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Penulis: Riana
Editor: Idul HM

Previous articleJembatan Rusak Ancam Nyawa Warga Mendahara Ilir
Next articleKado Kemerdekaan Terindah untuk Badut, Rumah Tersambung Aliran Listrik!