Integrasikan Layanan Publik, Pemkab Asahan akan Bangun MPP

Asahan, PONTAS.ID – Untuk memfasilitasi proses pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berencana akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal ini merujuk Permen PANRB Nomor 23/2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Sebab, MPP diperlukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, dalam proses pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan yang terintegrasi di setiap daerah.

“MPP diperlukan dalam pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan seperti Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD yang terintegrasi pada satu tempat,” beber Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat mengutip pernyataan Plt. Bupati Asahan tentang MPP.

Sebagai penyelenggara MPP, keberadaan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Asahan akan dipindah. Selama ini, pelayanan publik dilakukan di Universitas Asahan (UNA) yang seharusnya dipertahankan pusat pendidikan yang lebih baik.

“Direncanakan MPP akan dibangun pada tahun 2020, di lokasi kawasan perkantoran yang berdekatan dengan Terminal Madya Kisaran,” ujar Rahmat Hidayat.

Sehingga nantinya lanjut Rahmat, dapat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Sebagai bentuk partisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut sambung Rahmat, Pemkab Asahan akan meminta persetujuan terlebih dahulu dan membangun MoU dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD serta berbagai lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut.

Atas nama Pemkab Asahan, Rahmat mengharapakan dukungan dari masyarakat atas rencana pembangunan MPP yang telah dianggarkan di tahun 2020.

“Sangat diharapkan dukungan dari masyarakat dalam merealisasikan pembangunan MPP, yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah, cepat, terjangkau, serta meminimalisir praktik percaloan dan pungli,” pungkas Rahmat.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleImbas Listrik Padam, Komunitas Konsumen Indonesia Gugat PLN
Next articleKembangkan Lapangan Abadi Blok Masela, Inpex Gencar Sosialisasikan Amdal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here