Asahan, PONTAS.ID – Hampir 50 tahun tidak ada jaringan listrik di Dusun III Bukit Kijang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Hampir 50 tahun kami seperti ini, tanpa aliran listrik ke kampung kami. Selama ini kami mengandalkan mesin genset, itupun hanya dari sore sampai jam 10 malam,” ungkap Kepala Desa Gunung Melayu, Syaiful Amri, Selasa (6/8/2019).
Menurut Syaiful, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat agar jaringan listrik ada di dusun mereka, dan sembari menunjukkan sebuah surat.
Syaifulpun kembali menjelaskan bahwa Pemkab Asahan juga telah menyurati PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Tbk. (PT. Lonsum), yang tertanggal 31 Juli 2019, dengan nomor surat 050/2746, berisikan perihal permintaan dukungan dari PT Lonsum atas pembangunan jaringan listrik PLN di Kabupaten Asahan.
“Ini dia surat dari Pemkab Asahan, bukti bahwa berbagai upaya telah dilakukan,” ujar Syaiful.
Surat yang ditunjukkan Syaiful tersebut sebagai balasan surat yang dilayangkan pihak PT. Lonsum kepada Pemkab Asahan yang mengaku belum dapat mengalokasikan biaya ganti rugi terhadap pembebasan tanaman kelapa sawit pada HGU PT. Lonsum untuk pembangunan jaringan listrik dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan.
“Bahkan di dalam surat itu juga dijelaskan, untuk dapat merealisasikan listrik di Dusun III Bukit Kijang, Pemkab Asahan masih akan terus berharap besar ganti rugi tanaman Kelapa Sawit tersebut dapat menjadi program CSR PT. Lonsum bagi masyarakat sekitar,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan, sebelumnya, PT. Lonsum juga telah melayangkan Surat ke DPRD Asahan, bernomor: CS-61/LSIP /V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 lalu.
“Dalam surat tersebut, pihak PT Lonsum setuju sebagian tanaman sawit dirubuhkan untuk pembangunan jaringan listrik,dengan perjanjian Pemkab Asahan harus bersedia /setuju untuk memberikan biaya kompensasi senilai Rp.611.861.140,” imbuhnya.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Presiden Direktur PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, Benny Tjoeng tersebut, PT. Lonsum beralasan, nilai kompensasi tersebut dihitung dengan pertimbangan antara lain, umur produktif tanaman, data produktifitas/pokok tahun 2018, harga TBS Kelapa Sawit dari Disbun Sumatera Utara,” ungkapnya.
Terpisah, Pemkab Asahan melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, tidak menampik terkait surat tersebut.
“Perusahaan mereka mempunyai dana CSR untuk warga sekitar. Dan sudah seharusnya dana itu dipergunakan, bukan minta ke Pemkab Asahan,” tandas Rahmat Hidayat saat dihubungi.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























