
Jakarta, PONTAS.ID – PT Pertamina (Persero) mengaku akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas tumpahan minyak dari anjungan sumur migas BUMN ini di perairan Karawang, Jawa Barat.
“Untuk Karawang, sedang dibentuk komite yang dipimpin oleh dinas KKP, pemda setempat, himpunan nelayan dan juga kepala desa terdampak,” kata VP Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman, di Jakarta, Jumat (2/8).
Fajriyah menuturkan, dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar bentuk ganti rugi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Ia lantas melanjutkan, pihaknya juga akan mengintensifkan komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah serta instansi terkait dalam waktu dekat sebagai bentuk upaya penanganan tumpahan minyak. Dengan adanya tim bersama, kata dia, penanganan peristiwa tumpahan minyak dapat diatasi lebih cepat.
“Kami akan sampaikan perkembangannya kepada Bapak Gubernur dan media massa minggu depan,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama dengan bupati dan dinas terkait setempat masih menghitung besaran kerugian yang disebabkan tumpahan minyak tersebut. Tetapi dia memastikan, ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Ini kan dinamis. Dari 11 posko ini kan bergerak terus. Prosedur ganti rugi seperti apa, nanti ada tahapannya,” tutur Nicke, saat ditemui, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Nicke menngungkapkan, sejauh ini ada dua mekanisme pembayaran kompensasi. Pertama, dengan mekanisme cash for work atau memberikan upah harian kepada masyarakat yang turut membersihkan pantai dari tumpahan minyak.
Kedua, membayar kerugian yang dialami oleh petambak garam atau pembudidaya ikan di wilayah yang terdampak.
“Kalau ada pemilik tambak yang harus melakukan panen lebih awal karena takut terkena dampak, selisihnya itu yang kita bayar. Jadi kita tidak ingin ada yang dirugikan,” tutup Nicke.
Penulis: Riana
Editor: Luki H



























