Medan, PONTAS.ID – Sebanyak 300 personel Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/8/2019).
Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut pun berhasil dirubuhkan.
Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.
“Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedrikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung tertibkan!” kata Sofyan melalui pengeras suara.
Sebagian besar pedagang langsung mengikuti arahan Sofyan, namun sebagian kecil pedagang mencoba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan.
Tepat setengah jam dari waktu yang diberikan, Sofyan pun langsung memerintahkan anggota melakukan penertiban. Dengan cepat petugas Satpol PP pun langsung menarik tenda bersama-sama. Setelah beberapa kali menggoyangnya, tenda pun ambruk.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan.
“Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapak milik mereka. Namun surat yang disampaikan tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban,” jelas Sofyan.