Soal PLTS Atap, Jonan: Cara Berpikirnya Jangan Hanya Akan Mengurangi Tagihan Listrik, Tetapi…

Menteri ESDM, Ignasius Jonan

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyarankan Badan Usaha dan masyarakat yang mampu untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top (atap).

Sebabnya, kata Jonan, menggunakan PLTS bukan hanya sekedar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus mereka bayar. Namun, langkah ini juga menunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

“Kampanye PLTS Satu Juta Atap ini saya kira kampanye yang bagus sekali. Acara ini merupakan bagian dari usaha kita memperoleh energi untuk kehidupan kita dengan sumber energi yang lebih bersih. Kalau kita bikin PLTS ini juga akan menghemat tagihan listrik, kan ini listriknya impor ekspor dengan PLN,” papar Jonan, di acara Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap, Minggu (28/7/2019) seperti mengutip dari esdm.go.id.

Jonan menambahkan, masyarakat seyogyanya jangan hanya berpikir untuk mendapatkan energi yang lebih hemat saja. Tetapi juga berpikir bagaimana mendapatkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

“Cara berpikirnya itu jangan hanya kalau saya pasang ini akan mengurangi tagihan listrik, tetapi juga akan membantu penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Jonan.

Untuk meningkatkan pemanfaatan PLTS atap ini, Jonan menyarankan, agar badan usaha dan industri untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang PLTS di atasnya.

“Badan Usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampang nya besar sekali. Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 Watt, Kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp,” tutur Jonan.

Kepada para Pemerintah Daerah, Jonan juga meminta kontribusinya untuk peningkatan pemanfaatan PLTS Atap ini misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau peraturan daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.

“Misalnya, Pemerintah Daerah bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatas lahan 200 m2 itu wajib memasang PLTS Atap. Misalnya, 60% dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN, nah kalau kebijakan ini bisa dilakukan, saya kira bisa jalan,” jelas Jonan.

Pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS dengan memanfaatan ruang terbuka termasuk atap juga dapat dilakukan bekerjasama dengan pengembang-pengembang perumahan yakni dengan membangun rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya.

“Provider PLTS juga bekerjasama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerjasama dengan perbankan jadi satu KPRnya,” saran Jonan.

Pengembangan dan Pemanfaatan PLTS merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

Previous articleWali Kota Medan Hadiri Syukuran Kemenangan Jokowi-Amin
Next articleSerahkan Hadiah HUT Kota Medan, Wali Kota Manfaatkan CFD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here