Paripurna Setujui Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril Maknun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis (25/7/2019).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat mendengarkan laporan dari Komisi III DPR atas proses pemberian pertimbangan, yang disampaikan Wakil Ketua Erma Suryani Ranik.

“Perkenankan saya menanyakan dewan apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudari Baiq Nuril, dapat disetujui?” tanya Utut kepada peserta Rapat Paripurna DPR. Anggota DPR kompak menjawab setuju diikuti Utut dengan mengetok palu sidang.

“Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri applaus untuk Baiq Nuril Maknun,” kata Utut.

Baiq Nuril yang didampingi anaknya, R, penasihat hukum, dan lainnya pun berdiri. Dalam laporannya, Erma Suryani mengatakan bahwa dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting. Yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima. Menurut Erma, putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan.

Namun, kata dia, munculnya pertimbangan pemberian amnesti sebagai wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam hukum. Karena itu, penting bagi DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril.

Pada 23 Juli, Komisi III menggelar rapat internal, kemudian menghadirkan Baiq Nuril untuk didengar keterangannya terkait permohonan amnesti.

Selanjutnya 24 Juli 2019, Komisi III DPR rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan ambesti. Setelah itu dilakukan pengambilan keputusan.

Dengan mengedepankan musyawarah mufakat, dan mendengar pandangan fraksi, akhirnya diambil keputusan.

“Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti,” kata Erma.

Politikus Partai Demokrat dari dapil Kalbar itu menegaskan, putusan itu diambil secara aklamasi oleh sepuluh fraksi. “Jadi, bulat sepuluh fraksi menyetujuinya secara aklamasi,” tegas Erma.

Dia berharap semoga hal ini menjadi tonggal bersejarah untuk perlindungan hak-hak perempuan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleJika Gangguan Sistem Rugikan Nasabah, Bank Mandiri Diminta Beri Kompensasi
Next articleBelanda Siap Promosikan E-Cert