Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Dampingi Kivlan Zen

Cilangkap, PONTAS. IDMarkas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (22/7/2019).

Kapuspen TNI menuturkan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya.

Menurut Kapuspen TNI, setelah berkoordinasi dengan Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.  “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

Penulis: Mohammad Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articlePimpinan MPR Harus Mempersatukan Bangsa
Next articlePlt. Bupati Asahan Hadiri Hari Bhakti Adhiyaksa ke 59