Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kebakaran hutan di Kalimantan. Kemenkes mengatakan akan segera mempelajari putusan MA.
Kemenkes menghormati proses dan putusan hukum atas kasus kebakaran hutan tersebut. Tentu, kami segera pelajari jika amar putusan lengkap MA kami terima,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan, Minggu (21/7/2019).
Widyawati mengatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski begitu, Kemenkes mengaku telah melaksanakan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terkena dampak dari kebakaran hutan.
“Pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah telah melaksanakan pelayanan kesehatan kepada penduduk yang terpapar dampak karhutla,” ucapnya.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Penulis :Luki Herdian
Editor: Risman Septian