Perludem Minta Parpol Komitmen Tak Calonkan Caleg eks Koruptor

Jakarta, PONTAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta komitmen dari partai politik untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi.

Direktur Perludem Titi Anggreini menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg (calong anggota legiskatif) memang semakin memuluskan jalan bagi para mantan napi korupsi menuju pemilihan umum (pemilu). Namun, jika parpol tetap berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor, maka mereka pun tidak bisa mencalonkan diri.

“Bolanya sekarang ada di parpol. Mereka (eks koruptor) tidak akan bisa jadi caleg dan muncul di surat suara, apalagi sampai menang pemilu. Jadi saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah mereka sepakati dalam pakta integritas,” kata Titi lewat pesan singkat, Minggu (16/9/2018).

“Komitmen kongkrit mereka untuk hanya mencalonkan kader-kader terbaiknya,” ucap Titi.

Ia juga menyampaikan KPU pun perlu memikirkan mekanisme yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat atau pemilih untuk bisa mengakses riwayat hidup atau rekam jejak seorang caleg. Hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, Titi beranggapan usulan Presiden Joko Widodo untuk memberi tanda bagi para caleg mantan napi korupsi juga mulai harus dipikirkan oleh KPU.

“Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS pada setiap dapil yang ada mantan napi korupsinya,” ujar Titi.

MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Pertimbangannya, putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

“Sudah diputuskan uji materi dikabulkan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Previous articleKalender Wisata 2019 Dijamin Lebih Keren
Next articleMenhub Bakal Pecat PNS Terbukti Korupsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here