Rugikan Negara 15 Miliar, Jaksa Seret Dua Staf DKB

Kegiatan di PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan dua pegawai PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB), IS dan tersangka FIEF. Keduanya ditahan lantaran kasus dugaan korupsi yang merugikan negera sebesar Rp.15 miliar.

“Kasus ini menjerat tersangka IS dan tersangka FIEF terjadi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 dalam hal pelaporan atas Working Order dan atas biaya jasa pekerjaan, jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk setiap kapal yang menggunakan jasa PT. DKB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada PONTAS.id, Kamis (18/7/2019) malam.

Dijelaskan Mukri, dalam kasus ini, tersangka IS selaku asisten manager pemasaran dan tersangka FIEF selaku Kepala Sub Bidang Pemasaran tidak melakukan pelaporan ke Kantor Pusat PT.DKB dalam hal ini terkait sebelas unit armada kapal.

“Berdasarkan bukti yang cukup dan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKorupsi Kontrak Fiktif Sukhoi Masuki Tahap II 
Next articleAPVI Minta Pemerintah Turunkan Tarif Cukai Rokok Elektrik

2 COMMENTS