Kejati Jawa Timur Berhasil Kembalikan 5T Aset Negara

Kejati Jawa Timur menyerahkan aset negara sebesar Rp.5 triliun secara simbolis kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

Jakarta, PONTAS.IDKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan aset negara atau pemerintah sebesar kurang lebih Rp.5 triliun. Aset ini berasal dari aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP)  yang kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Penyerahan aset ini dilangsungkan dalam Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara ini, dengan tema “Bersama Jaksa, Ayo Selamatkan Aset negara” yang dilakukan Kejati Jawa Timur yang juga dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (18/7/2019).

“Karena penyelamatan aset negara menjadi concern bagi Kejaksaan Republik Indonesia dengan banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dikuasai secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya kepada PONTAS.id, Kamis (18/7/2019).

Untuk itu Kejaksaan kata Mukri, berkepentingan membantu mengembalikan aset negara yang telah hilang dan masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini, karena sebagian besar dibeli dari pajak pajak yang masyarakat bayarkan.

Hal itu merujuk pada pemeriksaan keuangan BPK RI semester I tahun 2018 yang menemukan 15.773 permasalahan dengan total nilai mencapai Rp.11,55 triliun. Salah satunya mengenai permasalahan lain berupa aset yang dikuasai pihak lain pada 12 Kementerian atau Lembaga senilai Rp.233,84 miliar dan di sejumlah Pemerintahan Daerah (Pemda) senilai Rp39,39 miliar yang mencapai total senilai Rp.273,23 miliar.

Hal ini lanjut Mukri, disebabkan adanya kelemahan Sistem Pengedalian Intern (SPI) dan ketidapatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara  yang berasal dari Pemerintah Daerah di Jawa Timur maupun instansi Pemerintah lainnya,”

Atas dasar ini kata Mukri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan aset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak pihak lain.

Adapun aset yang diselamatkan adalah:

  1. Aset Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp.183 miliar;
  2. Aset jalan kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya;
  3. Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya;
  4. Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya;
  5. Aset ruko 3 lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang;
  6. Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70 ribu meter persegi dengan nilai Rp.26,2 miliar;
  7. Tanah aset Pemerintah Daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang;
  8. 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil di sertifikatkan;
  9. Aset 65 bangunan di Kota Malang;
  10. Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT. Yekape senilai lebih dari Rp.5 triliun yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleJaring 30 Pemain Inti, Persitara Mulai Proses Seleksi
Next articlePemkab Asahan Imbau Warga Beli Hewan Kurban di Pasar Ternak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here