Malang, PONTAS.ID – Pekerjaan rabat beton yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahap pertama tahun 2019 saat ini banyak menuai kecaman dari warga sekitar. Pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp.178 juta lebih.
Pasalnya, pengerjaan proyek rabat beton tersebut dinilai tidak sesuai dengan RABDes (Rencana Anggaran Belanja Desa). Sebab pembangunan dengan oanjang 1.250 meter serta lebar sisi kanan 50 Cm serta sisi kiri 50 Cm dengan ketebalan 12 Cm itu seharusnya dikerjakan melalui padat karya dengan meilibatkan warga sekitar, bukan oleh pihak ketiga (kontraktor)
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ngadirejo, Rohman Amin, mengaku pembangunan proyek rabat beton tersebut masih belum selesai, “Dan saya mengakui kalau pengerjaan tersebut memang telah menyimpang dari aturan RABDes yang sudah kami buat,” tuturnya.
Dari pantauan wartawan, pada saat pelaksanaan kegiatan pengecoran, tidak beri kayu papan untuk bekisting agar semen cor tidak meluber. Demikian juga dengan ketebalan cor terlihat hanya 5 Cm dari yang seharusnya 12 Cm. Namun, saat ditanya terkait hal ini, Rohman tidak memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, salah seorang tokoh masyarakat Malang, bernama Ramadhan, akan melaporkan hal ini kepada aparat hukum, lantaran dianggap telah melenceng jauh dari manfaat dari penggunaan Dana Desa.
“Tidak hanya itu, mengenai adanya TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang dibentuk juga tidak didasari Surat Keputusan (SK). Semuanya menambah semerawutnya proyek tersebut.
Ditambah persoalan upah yang belum dibayar lunas,” kata Ramadhan.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Hendrik JS