
Jakarta, PONTAS.ID – Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan nasional sudah termaktub dalam konstitusi negara di pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara, untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, program pendidikan tersebut diikat dengan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008. Yakni, penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan dimasukan ke dalam anggaran sebesar 20 persen.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nurcahya Murni dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat dengan tema “Di Balik Kebijakan Zonasi” di Aula Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Senin (1/7/2019).
“Sehingga, saat ini sudah bukan lagi sekadar penyelenggaraan pendidikan tapi mengarah pada fungsi pendidikan. Hampir seluruh Pemerintahan Provinsi anggaran untuk pendidikan sudah mencapai 20 persen. Hanya di tiga provinsi yang belum 20 persen,” jelas Nurcahya.
Bahkan, menurut Staf Ahli Kemendagri ini, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang paling tinggi mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, yakni sebesar 53 persen. Berikutnya Jawa Tengah sebesar 41 persen.
“Ini menandakan sudah banyak provinsi yang mengedepankan fungsi pendidikan,” ujar Nurcahya.
Selanjutnya, Nurcahya menjelaskan, fungsi anggaran di APBD sudah mumpuni. Sehingga, fungsi pendidikan tidak hanya terbatas di jenjang SD (Sekolah Dasar) sampai SMA (Sekolah Menengah Atas), tapi tersebar di keseluruhan fungsi pendidikan.
“Untuk itu, perlu kerja bersama lintas kementerian dan lembaga negara. Begitu juga dengan seluruh pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. Karena program pendidikan, juga sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Nurcahya.
Menurut Staf Ahli Kemendagri, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Kemendikbud. Begitupun dengan pemerintah daerah di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang sudah beredar dalam 1,5 bulan ini.
“Semua pihak terkait harus sama-sama mengawasi program zonasi ini. Intinya, Pemda melakukan zonasi, lalu sipa yang mengawasi? Untuk proses pengawasan terhadap Pemda, Kemendagri sebagai koordinator pengawasnya,” ulas Nurcahya.
Untuk melihat di tingkat pemerintah daerah, Nurcahya menjelaskan, kalau ada yang tidak beres, tidak mungkin (Pemda) mendapatkan penghargaan otonomi daerah. “Kemendagri akan terus memantau itu,” pungkas Nurcahya.
Selain Nurcahya, turut hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Chatarina Muliana Girsang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ketifah Sjaefudian, dan Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























