PPDB dan Sekolah Dibuka, DPR Minta Pemerintah Cermati ini

Abdul Fikri Faqih
Abdul Fikri Faqih

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati soal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibukanya sekolah kembali di tengah pandemi Covid-19.

“Perkembangan pandemi masih belum menunjukkan normal, kecuali ada data yang mampu meyakinkan sebaliknya,” kata Fikri, Rabu (13/5/2020).

Pengumuman pendaftaran PPDB sudah mulai berjalan secara nasional, sesuai dengan aturan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB tingkat TK hingga SMA/K, bahwa pengumuman pendaftaran PPDB selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Mei.

“Di masa seperti sekarang, idealnya PPDB dan proses belajar secara daring, namun kendala masih banyak di sana-sini,” kata politisi PKS ini.

Fikri menyebutkan, meski sudah ada surat edaran mendikbud bernomor 4/2020 tentang kebijakan pendidikan di masa darurat Covid-19, namun secara teknis masih banyak kendala pelaksanaan di daerah.

“Terkait semua proses, baik PPDB maupun sistem belajar dilakukan secara daring, ini kan tidak merata karena kendala akses internet serta fasilitas,” imbuhnya.

Akibatnya, proses tatap muka atau pertemuan fisik tetap dilakukan di tengah aturan pembatasan sosial berskala besar.

“Pemerintah pusat dan daerah mesti mencarikan solusi yang lebih realistis soal ini,” katanya. Misalnya dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan di sekolah.

Selain itu, proses PPDB yang sepenuhnya daring, dikhawatirkan memunculkan potensi penyimpangan lebih tinggi.

“Misal pemalsuan dokumen, secara digital sangat mudah dilakukan, terlebih fisik aslinya tidak bisa dicek langsung,” ucap Fikri.

Karenanya, dia meminta agar tahap verifikasi dilakukan dua tahap, yakni ditambah dengan mencocokkan antara dokumen yang diberikan siswa dengan data kependudukan nasional atau dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). “Seharusnya bisa terlacak dari database yang ada,” katanya.

Fikri menambahkan, jalur prestasi dalam proses PPDB juga dinilai membingungkan, terutama setelah tidak adanya Ujian Nasional (UN). Sebelumnya, menurut Permendikbud 44/2019 jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai UN siswa dan prestasin non-akademis.

Namun, dengan surat edaran Mendikbud no.4/2020, UN ditiadakan, dan sebagai gantinya prestasi siswa dilihat dari akumulasi nilai rapor pada lima semester terakhir.

“Padahal parameter nilai siswa di tiap sekolah bisa berbeda, juga sangat tergantung subjektifitas guru, nah ini bisa jadi masalah baru,” urainya.

Dia mempertanyakan, “Apakah ketentuan soal nilai rapor ini mengacu pada nilai mata pelajaran yang sebelumnya di-UN-kan saja, bila demikian maka tentu ada potensi bakat anak di bidang lain yang menjadi tidak terlihat,” urainya.

Di sisi lain, Fikri juga memberikan syarat apabila pemerintah berniat untuk membuka kembali sekolah dengan sistem tatap muka. “Harus ada progress (perkembangan) data terkait pandemi Covid-19 yang baik dan benar,” tegasnya.

Fikri menambahkan, ‘baik’ artinya angka-angka terkait pasien yang positif, orang dalam pantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) menurun signifikan. “Idealnya mendekati nol pertumbuhan pasien baru positif Covid,” ucapnya.

Dan ‘benar’ artinya data-data yang digunakan sebagai acuan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan keilmuan.

“Artinya harus mempertimbangkan juga analisis lintas pakar epidemiologi, medis, dan akademisi soal resiko & mitigasi apabila terjadi gelombang kedua pandemi Covid yang sudah menjadi fakta di beberapa negara,” tutup Fikri.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleSiaga Karhutla, KLHK Perkokoh KPH Di Tingkat Tapak
Next articleJokowi Tinjau Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here