KPU Sahkan Jokowi-Ma’ruf Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Jokowi-Ma'ruf Amin

Jakarta, PONTAS.ID – Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pembacaan penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019). Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.

Selain Jokowi-Ma’ruf, elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir.

Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kalah di Pilpres 2019 tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.

Pleno ini digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK.

Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua. Pelantikan akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleHari Ini, KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih
Next articleFestival Danau Sunter jadi Ikon Destinasi Jakarta Utara ke 13

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here