Blunder PDAM Tirtanadi, BPK Tunggu Nyali Edy Rachmayadi

Menara air PDAM Tirtanadi, Medan, Sumatera Utara

Medan, PONTAS.ID – Kerjasama antara PDAM Tirtanadi  dengan Tirta Lyoness mendapat sorotan tajam oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Sumut dan Aceh.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara,  V.M Ambar Wahyuni mengatakan, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap berupa IPA (Intalasi Pengelolaan Air) di Limau Manis pada tahun 2025. Hal itu diutarakannya saat bertemu dengan para wartawan dikantornya, Rabu (26/6/2019).

Dikatakannya, hal itu diketahui dari temuan pihaknya bahwa kerjasama tersebut terkesan dipaksakan. Apalagi pada saat penandatanganan kerjasama hanya beberapa saat menjelang pergantian Direksi.

“Dengan adanya kerjasama itu, jelas PDAM rugi mendapatkan aset pada tahun 2025, tertunda menjadi 2043” jelasnya.

Saat ini, kata Wahyuni hanya menunggu nyali Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi, “Berani gak meninjau ulang kerjasama tersebut. “Sebab, kerjasama dilakukan itu, waktunya masih panjang lagi,” tuturnya.

Wahyuni menambahkan, pembatalan perjanjian merupakan hal yang lumrah jika memang menimbulkan kerugian di pihak pemerintah, “Banyak kok kerjasama yang merugikan pemerintah dengan pihak lain dibatalkan. Semuanya itu demi kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.

Sebelumnya, LSM Gertak di Sumatera Utara, mendesak Edi Rachmayadi meninjau ulang kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Lyoness (milik perancis) karena bermasalah. Akibatnya, PDAM Tirtanadi gagal memiliki instalasi pengolahan air (IPA) tahun 2025,

“Karena adanya kendala kerjasama dengan Tirta Lyoness menjadi tertunda sampai akhir 2043” ujar Ketua LSM Gertak, Hendra Hutagalung di Garuda Plaza, Medan Senin (24/6/2019).

Hendra menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi juga harus dibatalkan dan kembali ke Perda 10 tahun 2009,  “Perubahan perda No. 3 tahun 2018 tidak ada menguntungkan pemerintahan Sumatera Utara. Apalagi kita tahu saat ini. Tirtanadi memiliki Saldo tidak bergerak sebesar Rp.300 Miliar,” jelasnya.

Diterangkannya, dari perda tersebut jelas ini menjadi beban Gubernur Sumut. Sementara keuangan saat ini, cukup besar yakni Saldo tak bergerak Rp. 300. Miliar.

“Jadi, untuk apa anggaran ini. Kalau tidak bisa dimanfaatkan, oleh manajemen sekarang. Kalau tidak mampu mengelola Tirtanadi sebaiknya mundur aja” tegasnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleDPR: Masyarakat Harus Bantu Pemerintah Hilangkan Stigma Sekolah Favorit
Next articleTaklukkan Dairi, Tim Sepak Bola Asahan Kantongi Bonus 200 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here