Kasus Penyimpangan Proyek Perumahan, DPR Desak Direksi BTN Selesaikan Temuan BPK

Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi XI DPR RI mendesak Bank Tabungan Negara (BTN) untuk segera menyelesaikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyusul adana penyimpangan dalam proyek perumahan yang dilakukan Bank Tabungan Negara (BTN) serta kinerja keuangan juga harus dibenahi.

“Komisi XI DPR RI meminta kepada Direksi PT. Bank BTN menyelesaikan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan yang masih dalam progres penyelesaian dan juga harus meningkatkan kinerja keuangan perusahaan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Hasan, di gedung DPR, Rabu (26/6/2019).

Menanggapi desakan Komisi XI DPR, Dirut BTN Maryono menyampaikan, dari 22 kasus hasil audit BPK, baru 15 kasus yang diselesaikan. Tujuh kasus sisanya hingga kini belum terselesaikan.

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai rumah bersubsidi yang tidak berpenghuni sebagian besar diambil dari data BTN.

“Jika dibaca dengan baik laporan BPK, temuan tentang rumah tidak dihuni itu sebagian besar diambil dari data temuan audit internal BTN. Dengan begitu ini membuktikan BTN selalu menjaga taat asas untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah Tangga),” ujar Managing Director Consumer Banking BTN Handayani di Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk rumah yang belum dihuni, sesuai Standar Operating Procedure Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (SOP PPDPP), maka BTN akan menyurati debitur agar segera menghuninya. “BTN memberikan pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi sesuai ketentuan legal formal yang ditetapkan dalam ketentuan penyaluran KPR subsidi,” jelas Handayani.

Ia pun menjelaskan, ada beragam kemungkinan mengapa rumah bersubsidi belum ditempati. Bisa saja, kata dia, nasabah pindah kerja ke kota lain atau akses lokasi rumahnya belum memadai dengan tempat kerjanya.

“Jadi kami salurkan sesuai legal formal yang disyaratkan oleh kementerian. Misalnya, nasabah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk landed house dan Rp 7 juta untuk rusun. Lalu belum pernah memiliki rumah, serta surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah akan ditempati,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, BTN pun selalu bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam melakukan monitoring. Beberapa hal yang dimonitoring meliputi ketepatan sasaran terhadap pelaksanaan KPR Subsidi dan memenuhi ketetapan ketentuan.

“Lalu jika terkait dengan kualitas bangunan. Maka developer wajib untuk memenuhi sesuai persyaratan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri,” ujar Handayani.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan rumah bersubsidi tidak dimanfaatkan. Sebanyak 5.108 unit KPR Sejahtera FLPP dan subsidi selisih bunga (SSA) atau subsidi selisih bunga (SSB) belum dimanfaatkan oleh debitur, atau menganggur.

Temuan ini berbanding lurus dengan temuan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), yang menyatakan ada sekitar 30-40% rumah bersubsidi yang telah akad kredit tidak dihuni oleh pembelinya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, sejumlah pemilik rumah subsidi yang tak menghuni tersebut mengaku tak menempati rumah tersebut lantaran kualitas rumahnya yang kurang layak untuk dihuni, terutama untuk kesediaan air bersih dan listrik.

“Kita mengetahui bersama, ada isu kualitas bangunan rumah bersubsidi. Walaupun Presiden sudah berkunjung ke lapangan dan menyatakan puas ke beberapa lokasi, tapi yang disampaikan Menteri PUPR berulang kali, masih banyak kualitas perumahan masyarakat terhadap rumah subsidi. Seperti jalan lingkungan, air bersih, sanitasi, listrik seringkali enggak dapat perhatian,” ungkap Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti beberapa waktu lalu, seperti dikutip Selasa (3/10/2017).

Pemerintah sendiri saat ini tengah membentuk tim evaluasi kualitas rumah bersubsidi tersebut, sekaligus membuat standar baru atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang.

Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dengan rumah subsidi.

Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) juga akan melayangkan permintaan teguran kepada bank yang memiliki akses langsung kepada pengembang yang membangun rumah atau debitur yang difasilitasi KPR.

Adapun dari temuan 5.108 unit rumah subsidi yang tak dihuni tersebut, sebanyak 538 unit merupakan hasil cek fisik oleh tim BPK dan 4.570 unit berasal dari laporan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan para Kepala Kantor Cabang membentuk tim pemantauan pemanfaatan rumah dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada BLU PPDPP (Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).

Sehingga BLU PPDPP dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan rumah dan secara bulanan melaporkan kepada BLU PPDPP.

Penulis: Pahala Simanjuntak

Editor: Hendrik JS

Previous articleKemenpar Gencarkan Program Sadar Wisata ke Masyarakat
Next articleDemokrasi Telah Dirusak, DPD Usul Pileg-Pilpres Dipisah