Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat. Sejumlah maskapai nasional pun menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah terkait hal itu.
“Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2019).
Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50% dari tarif dasar batas atas (basic fare), dan akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu mengikuti syarat dan ketentuan.
Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
Adapun Lion Air sendiri saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket.
Lion Air sendiri mengklaim sudah melakukan penurunan harga jual tiket dengan harga khusus bertepatan momen 19 tahun Lion Air.
“Lion Air menegaskan bahwa besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” kata Danang.
Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.
Hal senada juga dikatakan Garuda Indonesia Group, lewat maskapai berbiaya murahnya, Citilink akan mengikuti keputusan tersebut. Sedangkan untuk rute dan jadwalnya masih didiskusikan.
“LCC kan akan turun menurut kita bagus ya harapan kita memang seperti itu, sangat fair itu, jadi nggak semuanya turun, pasti kita ikuti. Kalau jadwal, turun tarifnya berapa, dan mana rutenya kita belum bisa info masih kita diskusikan nanti kita cek dulu ke Citilink,” kata VP Corporate Communication Garuda Indonesa Ikhsan Rosan di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dengan begitu menurutnya maskapai dapat memberikan harga tiket yang sesuai namun tidak menjadi beban operasional.
“Jadi kita bisa tentukan harga yang baik buat masyarakat tapi maskapai nggak rugi,” ungkap Rosan.
Pemerintah juga akan menginisiasi penurunan pada biaya jasa bandara, harga avtur, hingga pajak-pajak perawatan, penyewaan, dan impor onderdil pesawat. Rosan juga mengatakan Garuda menyambut baik hal itu, katanya dapat membantu maskapai tetap terbang.
“Insentif dari pemerintah, pajak, bahan bakar, kebandaraan itu akan sangat membantu untuk maskapai tetap terbang. Itu memang harus dibantu oleh stakeholder lain,” kata Rosan.
“Dengan bantuan ini bikin kita bisa bernafas lagi lebih lega,” tambahnya.
Pemerintah sendiri baru saja menetapkan agar maskapai menurunkan biaya penerbangan LCC pada jadwal dan rute tertentu. Seminggu lagi, pihak maskapai akan diundang untuk membahas kembali penerbangan mana yang akan diturunkan maskapai
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























