TBA Turun 16%, YLKI: Praktiknya Belum Tentu

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akhirnya memangkas tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen.

Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemangkasan persentase TBA tersebut memang bisa menurunkan tarif pesawat. Namun, secara praktik hal itu belum bisa dipastikan.

“Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Tulus juga mengatakan pihaknya khawatir penurunan persentase TBA ini dapat direspon negatif oleh pihak maskapai. Contohnya dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.

“Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?” ujarnya.

Lebih lanjut Tulus menyarankan, bila pemerintah ingin serius menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja, tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat, sebesar 10%.

“Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat,” katanya.

“Komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket,” sambung Tulus.

Tulus pun mengatakan bahwa YLKI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa mengevaluasi formula perhitungan TBA secara berkala.

“YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi,” tuturnya.

Tiket Kelas Ekonomi

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang 16%. TBA yang dipangkas pemerintah ialah untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).

Budi Karya menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai 16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Dia bilang, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” jelas Budi Karya.

Budi Karya berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Penjualan Tiket Meningkat

Terpisah, salah satu maskapai Lion Air Group mengatakan, manajemen menargetkan penjualan pada musim puncak (peak season) Ramadan dan Lebaran tahun ini naik 10-15 persen dibandingkan bulan biasa. Atas target tersebut, perusahaan menambah 20.150 ketersediaan kursi (extra flight) selama masa angkutan Lebaran dan liburan 2019.

“Rata-rata musim liburan dan Lebaran tren travelling dengan permintaan menggunakan jasa penerbangan meningkat,” ucap Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro.

Ia merinci, Lion Air akan menambah 62 penerbangan dengan 11.718 kursi, Batik Air 35 penerbangan dengan 5.840 kursi, dan Wings Air 36 penerbangan dengan 2.592 kursi. Penerbangan tambahan ini akan mulai berlaku pada 29 Mei-20 Juli 2019.

“Periode tersebut dinilai sebagai musim puncak untuk arus mudik dan arus balik serta tren millennials traveling,” tuturnya.

Beberapa rute penerbangan tambahan Lion Air Group, yakni Jakarta-Minangkabau, Jakarta-Pekanbaru, Jakarta-Solo, Yogyakarta-Banjarmasin, Surabaya-Balikpapan, Semarang-Balikpapan, Surabaya-Semarang, dan Surabaya-Kalimantan Tengah.

Namun, Danang menyebut bahwa pihaknya belum bisa memaparkan data penjualan sementara tiket mudik hingga posisi terakhir. Perusahaan masih perlu menganalisis lebih lanjut karena penjualan terus berlangsung.

Sementara, terkait isu harga tiket pesawat yang mahal saat ini, Danang memastikan bahwa Lion Air Group selalu menaati peraturan tarif batas atas (TBA) yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Harga jual dari Lion Air Group masih sesuai aturan atau berada di bawah koridor tarif batas atas,” jelas dia

Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (13/5/2019) Kemarin.

Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol.

Penulis: Luki HerdiaN

Editor: Risman Septian

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleKetua DPR: Kerjasama RI-Arab Saudi Harus Ditingkatkan di Semua Bidang
Next articleKurang Modern, Kemenperin: Industri Komponen Otomotif RI Masih Belum Update

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here