Asahan, PONTAS.ID – Plt. Bupati Asahan, Surya mengistruksikan pada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Asahan agar menaati Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang penetapan cuti bersama merayakan Idul Fitri.
Instruksi dari Plt. Bupati tersebut dibenarkan oleh Kadis Kominfa Kabupaten Asahan melalui Kabid Pemberitaan Arbin Tanjung, Rabu (29/5/2019) di kantornya.
Menurut Arbin, instruksi Plt Bupati tersebut didasari oleh surat edaran yang telah diterima Pemkab Asahan berkaitan dengan Keputusan Presiden tentang cuti bersama merayakan Idul Fitri.
“Instruksi tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah diterima Pemkab Asahan,” kata Arbin.
Dengan adanya instruksi dari Plt. Bupati tersebut kata Arbin, diharapkan tidak ada ASN yang menambah waktu cuti.
“Dan hari Jum’at, seluruh ASN masih bekerja seperti biasanya,” ujar Arbin
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























