jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini akan menenggelamkan Sebanyak 26 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Pontianak yang tertangkap saat mencuri ikan di perairan indonesia(4/5/2019).
Kapal ikan asing yang telah disidik oleh PSDKP Pontianak tersebut akan di tenggelamkan secara bertahap di beberapa lokasi yang diantaranya; di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat 23 KIA, di perairan Sambas, Kalimantan Barat 3 KIA.
Tentunya ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa. #KataMenKP, “kebijakan kita satu: kapal ikan asin yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi, kalau ada kelang KIA itu kebijakan yang merugikan kita.”
Dengan adanya lelang kapal pelaku illegal fishing maka berpotensi kapal tersebut kembali digunakan untuk kejahatan serupa. #KataMenKP, kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga yang masuk negara hanya 100,200, hingga 500 juta. Sementara keuntungan mereka 1-2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia. Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP dari hasil lelang.”
Dalam hal ini Kememterian Kelautan dan Perikanan akan terus bersikap tegas untuk memperkuat detterent effect. Untuk saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan ketegasan dan soliditas sesama aparat penegakan hukum di laut dengan cara terus lakukan patroli intensif.
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM