Jakarta, PONTAS.ID – Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional menjadi fokus Pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Proyek-proyek strategis dan memiliki urgensi yang tinggi direalisasikan dengan waktu sesingkat mungkin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin saat membuka Workshop Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Klinik Konstruksi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/4/2019).
“Diperlukan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas dan proses konstruksi yang efektif dan efisien,” kata Syarif melalui keterangan tertulis nya, Kamis (25/4/2019).
Syarif menambahkan, produk infrastruktur berkualitas dapat terwujud melalui tertib penyelenggaraan konstruksi, perkuatan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah, serta terpenuhinya kebutuhan komponen produktivitas (Man, Money, Material, Machine, dan Method).
“Baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya, serta mematuhi regulasi yang mencakup: tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.
Klinik Mutu
Selain itu pada kesempatan ini pula disampaikan tentang program klinik konstruksi, sebagai ruang diskusi bagi para pelaku konstruksi untuk menemukan langkah tindak lanjut terhadap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi selama penyelenggaraan konstruksi melalui www.klikon.pu.go.id
“Saya harap bapak ibu sekalian dapat menggunakannya untuk bertanya dan mendapat solusi terkait penyelenggaraan konstruksi,” ujar Syarif.
Sementara itu, Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diperlukan dalam mengatur siklus hidup aset terbangun, untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi dan mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi, “Yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,” imbuhnya.
Hal tersebut juga secara otomatis meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dengan terbitnya aturan tersebut, lanjut Syarif, diharapkan proses seleksi menghasilkan penyedia jasa yang memiliki kapasitas dan kinerja yang baik yang berdampak pada pekerjaan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna.
Tumpang Tindih Kewenangan
Syarif juga berharap, seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian yang serius terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, dengan memberikan masukan mengenai kebijakan dan pengaturan yang harus disusun guna meningkatkan kualitas infrastruktur Indonesia.
“Pada kesempatan ini pula saya berharap adanya sinkronisasi program pembinaan konstruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun stakeholder jasa konstruksi lainnya. Agar tidak ada tumpang tindih antar kewenangan, serta tercipta kolaborasi agar tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat terwujud,” ungkap Syarif.
Terkait proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kementerian PUPR telah membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi di Indonesia, di bawah Ditjen Bina Konstruksi, menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam PBJ.
“Di antaranya reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan seterusnya,” kata Syarif memaparkan.
Sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, lanjut Syarif, dengan adanya BP2JK, akan tercipta unit kerja yang lebih independen di setiap provinsi yang akan melaksanakan PBJ seluruh pekerjaan ke-PUPR-an, di mana Balai ini juga didukung oleh SDM yang independen karena terpisah dari unit kerja lain.
Dalam hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, Kementerian PUPR kata dia, terus mendorong komitmen masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan mengenai K3, dengan cara memperbanyak jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat ahli K3 melalui program sertifikasi.
“Sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja pada proyek konstruksi. Saya harap di masa mendatang jangan hanya cepat mengerjakan pekerjaan konstruksi, tapi harus aman saat pengerjaan hingga penyelesaian, bahkan memberi manfaat pada masyarakat di sekitarnya,” harap Syarif.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























