Komnas PA Kunjungi Korban Pencabulan Anak di Tebingtinggi

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Tebingtinggi, PONTAS ID – Korban pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tebingtinggi dikunjungi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait didampingi Komisioner Komnas Perlindungan Anak DR. Imaculata, serta Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Junaidi Malik, Kamis (11/4/2019).

“Saya hadir di Kota Tebingtinggi, untuk mengunjungi dan memantau terkait adanya kasus cabul terhadap anak yang masih dibawa umur” ujar Aris di ,Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (11/4/2019) sore.

Lanjut Aris, didalam undang – undang  menyebutkan, pelaku orang dewasa yang melakukan tindakan sexsual terhadap anak masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Untuk itu, kami meminta supaya kasus ini harus di tangani dengan luar biasa dan jangan ditangani dengan tindak pidana biasa.” kata Arist

Ia mengatakan,  Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak aparat penegak hukum agar segera membuat MOU untuk menerapkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016. Di mana, setiap pelaku harus dijatuhi hukuman pidana minimal 10 Tahun dan maksimal 20 Tahun, “Bahkan kalau bisa diancam dengan hukuman seumur hidup,” jelas Arist.

Untuk itu, lanjut Aris, pihaknya memberikan dukungan secara moril, supaya kasus ini ditangani secara perspektif dalam perlindungan anak. “Saya juga meminta kepada orang tua agar jangan mau berdamai bila anaknya dicabuli,” jelasnya.

“Saya berharap, kepada Pemerintah Desa maupun  masyarakat,  bila mana ada tawaran tawaran untuk melakukan upaya damai dalam kasus seperti ini, walaupun ada upaya Polisi untuk mendorong melakukan upaya damai  harus kita lawan. Karena itu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” kata dia.

“Dengan demikian tugas dan fungsi kami sebagai Komnas Perlindungan anak untuk memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak anak tidak ada toleransi,”tegas Arist.

Arist menyampikan agar dalam menanganani kasus tersebut , hendaklah Polisi bekerja secara  profesional.

Pada kesempatan itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak  Imaculata mengatakan dengan adanya kasus ini,  dampak bagi anak yang menjadi korban, akan mengalami trauma seumur hidupnya.

“Sebab, kejadian ini tak akan pernah bisa hilang dari ingatannya, walau sampai kapanpun. Bahkan dampaknya juga akan mempengaruhi korban, walaupun korban telah menikah dan mempuyai anak,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, melalui Kasat Reskrim AKP. Ramdhani didampinggi Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak, mengapresiasi kedatangan rombongan Komnas PA.

Ramdhani menyampaikan terimakasih atas kedatangan Arist Merdeka Sirait beserta  rombongan yang sudah memberi dukungan dan apresiasinya kepada Polres Tebingtinggi dalam menanggani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Idul HM
Previous articlePerkuat TNI AL, Begini Kehebatan Kapal Selam KRI Aluguro
Next articleKasus Kayu Ilegal asal Papua, Kejagung Nyatakan P21