Kasus Kayu Ilegal asal Papua, Kejagung Nyatakan P21

Kejaksaan Agung akan segera menyidangkan kasus 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua

Jakarta, PONTAS.ID – Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua yaitu CV ATI dan CV CV STI segera disidangkan.

Hal ini menyusul surat dari Kejaksaan Agung pada 4 April 2019 yang menyatakan dua perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap II) pada 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.

Kedua surat tersebut diterima Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK dengan Nomor B/808/E.4/Epk/04/2019 dan Nomor B/809/E.4/Epk/04/2019. Di mana tersangka dalam kasus ini adalah HBS alias MH.

Keberhasilan para penyidik ini dalam menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu merupakan bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab Ditjen Penegakan Hukum LHK kepada publik dan negara.

“Kami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua yaitu, DG selaku Direktur PT MGM, dan DT selaku Direktur PT EAJ yang ditahan di Jakarta pada, Rabu (10/4/2019),” Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, lanjut Yazid, TS selaku Direktur PT RPF ditahan di Makassar sedangkan J selaku Direktur CV BK ditahan di Surabaya.

“Dan untuk tersangka ET selaku Direktur CV AKG telah diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus dengan nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus, tertanggal 4 Maret 2019,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu menegaskan, upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen Pemerintah.

“Kejahatan ini menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara dan merupakan kejahatan luar biasa. Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumberdaya alam,” terang Ridho.

Untuk penguatan penegakan hukum, KLHK kerjasama dengan banyak pihak melawan kejahatan ini, termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, BAKAMLA dan Kejaksaan Agung.

“Saya berharap semua bersama-sama mengawal proses ini di pengadilan hingga mendapat putusan inkracht, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” papar Ridho.

Tersangka dijerat Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 milar.

“Efek jera diharapkan muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi,” pungkas Yazid.

Penulis: Mohammad Abriyanto
Editor: Hendrik JS

Previous articleKomnas PA Kunjungi Korban Pencabulan Anak di Tebingtinggi
Next articleHUT Kementerian BUMN ke 21, PT KAI Gratiskan Tiket Kereta