Puncak Harkonas 2019, Kemendag Dorong Daya Saing dengan Peningkatan IKK

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya mendorong kualitas dan daya saing produk dengan meningkatkam angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

Hal ini diungkapkan Enggar saat memberikan sambutan di acara peringatan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang mengusung tema ‘Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya’ di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (20/3/2019).

Acara Peringatan puncak Harkonas ke-7 yang juga dihadiri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ini terselenggara atas kerja sama Kemendag dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasonal (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jabar.

“Kemendag menargetkan peningkatan angka IKK di tahun 2019 menjadi sebesar 45. Berdasarkan hasil survei tahun 2018, Kemendag mendapatkan angka IKK sebesar 40,41 atau meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 33,70,” kata Enggar.

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar.

Hasil IKK tahun 2018 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Konsumen Indonesia telah menuju Level Mampu yang sebelumnya hanya berada pada Level Paham.

Level Mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

“Dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen dalam menggunakan hak dan kewajibannya, maka tidak hanya akan menguntungkan konsumen itu sendiri, tetapi juga akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan saya saing produknya,” ujar Enggar.

Dia juga menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar.

Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag yang terkait dengan pemberdayaan konsumen, seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.

“Pemerintah saat ini meletakkan perhatian sangat mendalam kepada konsumen, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,” imbuh Enggar.

Dia pun menyampaikan beberapa program perlindungan konsumen pada tahun 2019 ini. Program yang pertama, yaitu meningkatkan kesadaran ‘Menjadi Konsumen yang Berdaya’.

Konsumen dilindungi secara hukum untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan berhak mendapat keterangan secara jelas dan jujur tentang semua produk, baik barang dan jasa dengan ukuran yang tepat.

Enggar menyampaikan, Kemendag siap memberikan pelayanan dan menerima keluhan kepada semua konsumen se-Indonesia, 24 jam 7 hari, 365 hari nonstop. Konsumen dapat menghubungi saluran pengaduan di nomor: 021-344-1839, surat elektronik: [email protected], atau situs resmi di: http://konsumen-indonesia.go.id.

Program kedua, yaitu Kemendag telah melakukan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah provinsi secara berkelanjutan.

“Kita harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, mulai dari pendidikan dan pembinaan produsen-produsen untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, tertib niaga, pengawasan barang beredar, pengukuran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan,” jelas Enggar.

Untuk lebih memotivasi pelayanan di daerah provinsi, tahun ini Kemendag memberikan penghargaan kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen, yang telah menjadi penggerak dan contoh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerahnya.

Adapun Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Untuk diketahui, Harkonas ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang diperingati setiap tahunnya, dan tahun ini bersamaan dengan peringatan Hari Konsumen Sedunia yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret.

Acara puncak Harkonas 2019 dihadiri sebanyak 5 ribu peserta yang terdiri atas bupati, walikota, kepala dinas, mahasiswa, pelaku usaha, serta pegawai dan jajaran Kemendag.

Penulis: Risman Septian
Editor: Idul HM

Previous articleJika Ada Kecurangan Pemilu, Rizieq Shihab Serukan Perlawanan
Next articleKemenperin Targetkan Ekspor Tenun dan Batik USD 58,6 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here