Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Ichwan Zayadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melaksanakan pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI yang baru.
Pansus Pemilihan Wagub DKI tersebut, jelas politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, nantinya akan diisi oleh perwakilan dari fraksi-fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPRD DKI.
“Kita telah menetapkan persetujuan untuk dibentuk pansus pemilihan wagub. Mereka nantinya diisi perwakilan seluruh fraksi di DPRD DKI,” kata Ichwan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (19/3/2019).
Setelah Pansus Pemilihan Wagub DKI terbentuk, lanjut Ichwan, maka Bamus DPRD DKI akan menentukan panitia pemilihan (panlih) untuk mengatur teknis mekanisme pemilihan wagub DKI.
Kerja panlih harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketika ditanyakan perihal target terpilihnya nama Wagub DKI yang baru, Ichwan menyebut bahwa hal itu diserahkan kepada panitia. Namun dia berharap dapat bekerja dengan cepat, karena kebutuhan wagub sangat mendesak.
“Targetnya tergantung kinerja panitia pemilihan tadi,” ujarnya.
Senada dengan Ichwan, Anggota komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono juga menuturkan bahwa pembentukan Pansus Pemilihan Wagub DKI itu telah disepakati dalam rapat tertutup yang digelar di Gedung DPRD DKI, pada Hari Senin (18/3/2019) kemarin.
“Kemarin baru menyepakati dibentuknya pansus pemilihan wakil gubernur DKI,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini saat dihubungi oleh awak media, Selasa (19/3/2019)
Gembong menyebut hasil rapat itu langsung direkomendasikan kepada pimpinan dewan. Namun kata dia, anggota pansus belum ditentukan karena pimpinan dewan harus bersurat ke seluruh fraksi di DPRD DKI.
“Selanjutnya masih menunggu pimpinan bersurat ke fraksi-fraksi dan meminta mengirimkan nama yang tergabung dalam pansus,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memilih satu dari dua nama calon wagub DKI, bukan panitia seleksi (pansel).
Kata Taufik, pansus itu seperti yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat bersama pada Rabu (13/3/2019) kemarin.
“Kami ikuti dari Kementerian Dalam Negeri, maka kami buat pansus. Biasanya anggota pansus itu sudah diatur dalam tata tertib kita dalam masing-masing fraksi,” ujar Taufik saat ditemui oleh wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/3029).
Adapun dua nama yang menjadi kandidat wagub DKI tersebut yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya merupakan kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan telah mengikuti proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.
Editor: Risman Septian




























[…] demikian, dia berharap hal tersebut tidak terjadi. Untuk saat ini, DPRD DKI tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membuat tata tertib dan panitia pemilihan (panlih) untuk teknisnya, sebelum menggelar […]
[…] dua fraksi partai politik (parpol) di DPRD DKI Jakarta yang sudah mengirim utusannya, untuk menjadi panitia khusus (pansus) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) […]