Jadi Tersangka, Romy Diberhentikan dari Ketum PPP dan Diganti Suharso Monoarfa

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi memberhentikan Muhammad Romahurmuziy (Romy), dari jabatan Ketua Umum (Ketum), pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romy sebagai tersangka kasus suap.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Reni Marlinawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pengurus harian. Dan Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP, Suharso Monoarfa pun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketum menggantikan Romy.

Reni menerangkan, dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP ayat 1 huruf d mengatur soal keterlibatan pengurus partai yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

“Maka keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Ir. H. Muhammad Romahurmiziy telah diputuskan,” kata Reni usai menggelar rapat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat (Jakpus), Sabtu (16/3/2019).

Reni kemudian menjelaskan, bahwa dalam AD/ART PPP mengatur kalau tidak boleh ada kekosongan di badan partai. Ketentuan yang ada, menyebutkan kalau kekosongan kursi ketua umum semestinya diganti oleh wakil ketua umum.

Akan tetapi di dalam rapat, ada usulan yang disampaikan oleh salah satunya dari Ketua Majelis Syariah, KH Maimoen Zubair (Mbah Moen), yang mengusulkan Suharso. Selain Mbah Moen, dalam rapat pengurus harian itu hadir pula Suharso Monoarfa.

“Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas kemudian Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada bapak Muhammad Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt ketua umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai,” ujar Reni.

Untuk diketahui, KPK akhirnya memastikan status Romy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ucap Laode.

Editor: Risman Septian

Previous articleSurga Penyu di Taman Pasir Jeen Womom Papua Barat
Next article2 Fraksi di DPRD DKI Masih Belum Setuju Jual Saham Bir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here