Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menjadwalkan Pemeriksaan empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga saksi akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk satu tersangka yang sama, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/3/2019).
Tiga saksi yang dipanggil KPK tersebut merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga Kasatker tersebut ialah, mantan Kasatker SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, dan mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan.
Selain tiga Kasatker tersebut, KPK juga memanggil mantan Kadis PU Aceh 2014, Hasan, sebagai saksi.
Sebelumnya, Rabu (6/3), KPK total telah memeriksa 25 Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari 55 orang yang memegang proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) di sejumlah daerah.
Sejuah ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo
Editor: Idul HM




























