Tebingtinggi, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi akan merekrut 3.591 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di tiap TPS saat dilaksanakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Rabu 17 April 2019 mendatang.
“Dalam Perekrutan KPPS akan dilaksanakan oleh PPS se Kota Tebingtinggi, dan pengumuman perekrutan akan dimulai pada tanggal 28 Februari 2019,” jelas Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Emil Sofyan, di Tebingtinggi, Kamis (21/2/2019).
Bagi masyarakat yang berminat, Emil mempersilahkan mendaftar dan menghubungi PPS di daerah domisili pelamar.
Dalam hal pelaksanaan perekrutan ini, pihak KPU kata Emil sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Agar pihak Pemko dapat menstimulus para ASN untuk ikut dalam proses perekrutan KPPS tersebut.
Emil juga menjelaskan dalam pelaksanaan rekrutmen anggota KPPS berdasarkan PKPU nomor 36 tahun 2018. Dimana anggota KPPS yang direkrut ini akan bertugas di 513 TPS yang berada di Kota Tebingtinggi.
Adapun persyaratan rekrutmen anggota KPPS adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus1945.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu.
- Berdomisili pada wilayah kerja KPPS.
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebaga anggota KPPS
Terpisah, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, menyambut positif permintaan KPU ini. Umar mengatakan akan segera mengintruksikan kepada jajaran ASN agar ikut serta dan terlibat membantu kerja KPU.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























