Begini Cara Hindari Tilang saat Gunakan GPS

Jakarta, PONTAS.ID – Pengendara tidak perlu khawatir ditilang jika menggunakan perangkat penunjuk posisi atau global positioning system (GPS). Syaratnya, penggunaan GPS dilakukan pada saat kendaraan dalam posisi berhenti atau tidak sedang berjalan.

Hal ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Gedung NTMC Polri, Selasa (12/2/2019).

“Diperbolehkan pakai GPS namun dengan syarat tidak digunakan pada saat berkendara. Lakukan penyetelan pada saat kendaraan berhenti,” kata Refdi.

Menurut Refdi fungsi GPS dapat membantu pengendara dalam menentukan posisi pengemudi serta posisi yang dituju. Selain itu, GPS juga dapat mengindikasikan jalur alternatif dan prediksi waktu tempuh ke tempat yang dituju.

Namun, di sisi lain, jika penggunaan GPS dilakukan pada saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. “Jika konsentrasi terganggu, tentu akan memunculkan potensi kecelakaan bagi pengendara serta kerawanan bagi keselamatan lalu-lintas,” terang dia.

Hal ini lah kata Refdi yang kemudian memunculkan pelarangan terhadap penggunaan GPS pada saat berkendara.

Jika pengendara terbukti mengutak-atik GPS saat berkendara, lanjut Refdi, maka bisa dikategorikan pelanggaran dan disusul dengan pemberian sanksi.

Aturan dan sanksi yang diberikan kata dia, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Jadi tidak boleh mengutak-atik handphone, GPS, dan lain-lain saat pengendara mengemudi. Itu jelas tidak boleh,” ungkap Refdi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi soal pelarangan penggunaan GPS dalam UU LLAJ yang diajukan anggota komunitas Toyota Soluna.

MK beralasan UU LLAJ telah menjelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.

Aturan yang dimaksud mengenai berkendara termasuk Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Pelarangan ini juga diperkuat dengan putusan MK tersebut. Karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan,” kata Refdi.

Pemberian sanksi lanjut Refdi, merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu.

“Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu, yakni di pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi,” kata Refdi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articlePresiden Minta Guru-Guru Vokasi dan SMK di ‘Upgrade’
Next articlePenyerahan 2 Nama Cawagub DKI ke Anies Tunggu Persetujuan Taufik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here