Tangsel, PONTAS.ID – Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk dan menahan terduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung dipimpin Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, pada Rabu (11/10/2023).
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tangerang Selatan,” kata Galih saat ditemui PONTAS.id usai melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka berinisial R lanjut Galih ditangkap di daerah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan, “Langsung kami tahan,” katanya.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban berinisial NP saat mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
“Tersangka diduga melakukan aksi cabulnya terhadap korban di tempat kerjanya,” pungkas Galih.
Terpisah, NP orangtua korban meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya, “Biar tersangka jera dan sekaligus mengingatkan orang lain agar tidak melakukan aksi yang sama,” katanya.
Sebagai informasi, NP melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Tangerang Selatan dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1529/VII/2023/SPKT/POLRESÂ TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2023.
Di mana, peristiwa yang berdampak trauma psikologi pada anaknya ini terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2023.
Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial R disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA, “Atas perbuatan cabul terhadap anak,” kata Galih.
Penulis: Arnol Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya