
Jakarta, PONTAS.ID – Kantor Pertanahan Jakarta Utara kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL). Program ini merupakan pembuatan sertipikat tanah agar lahan milik masyarakat berkekuatan hukum yang jelas.
“Pembuatan sertipikat melalui PTSL dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bagi masyarakat tanpa dipungut biaya,” kata petugas BPN Jakarta Utara, Toto Isdarto dalam acara penyuluhan PTSL di kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/2/2019).
Syarat agar dapat mengikuti program PTSL, lanjut Toto, harus memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.
“Syarat pemohon harus mengumpulkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, pajak bumi bangunan pemasangan patok,” terangnya.
Toto juga mengingatkan, saat pengisian formulir masyarakat pemohon harus benar-benar teliti dalam untuk mempercepat proses pembuatan sertipikat tanah. “Karena jika ada pengisian formulis yang salah, dapat memperlambat proses pembuatan sertipikat,” kata Toto.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Kapuk Muara, Tahta Yujang mengimbau warganya agar mendukung program PTSL.
“Saya berharap jangan ada yang menghambat program yang bagus ini, saya akan Monitoring terus program yang sangat baik ini,” kata Yujang.
Sebagai informasi, PTSL merupakan salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setiap tahun digencarkan demi memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Hasanudin
Editor: Pahala Simanjuntak

























