Pemerintah Klaim Berhasil Cegah Pemborosan Anggaran 64 Triliun

Menteri PANRB, Syafruddin saat memberikan pengarahan dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengaku berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran Rp.64 triliun lebih di 24 provinsi dan 216 kabupaten /kota pada tahun 2018. Pada tahun 2017 lalu, Rp.46 triliun potensi pemborosan juga berhasil dicegah.

“Mengubah mind set (pola pikir) seluruh pegawai tidaklah mudah. Namun, sekarang bukan saatnya kita berpangku tangan dan berdiam diri dalam menghadapi perubahan, arus perubahan dalam tata kelola pemerintahan tidak bisa dibendung atau dihentikan,” kata Syafruddin, dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Senin (28/1/2019).

“Mari menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui anggaran negara dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa,” kata Syafruddin.

Dikatakan Syafruddin, jika seluruh pemerintahan dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran, lalu memfokuskannya pada pembangunan, maka Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan.

“Dengan demikian, pembangunan di pusat maupun daerah dapat berjalan cepat, tepat dan akurat menyentuh ‘segitiga harapan’, yakni harapan publik, harapan sektor privat, maupun harapan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Menteri mengakui, rentang birokrasi Indonesia yang sangat besar, dari pusat hingga ke daerah terluar dan perbatasan, dari ujung Pulau Miangas sampai Merauke merupakan tantangan yang harus dipecahkan bersama.

“Namun, yang penting bagaimana membangun suatu sistem yang secara otomatis dan regeneratif dapat meluas ke seluruh unsur pemerintahan yang menjaga, mengawal, mengendalikan, menajamkan dan mengantarkan program pemerintah agar tepat sasaran kepada tujuan pembangunan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pencegahan pemborosan anggaran ini dilakukan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara implisit dimandatkan melalui UU No.47/2003 tentang Keuangan Negara.

Dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui Perpres No.29/2014 tentang SAKIP.

Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintahan diubah, bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu.

SAKIP juga memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program / kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selain itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi pemerintah.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKawal RUU Permusikan, Pelaku Musik Temui Ketua DPR
Next articlePasir Timbul Meko, Destinasi Unik di Tengah Laut Flores Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here