Bertemu Ojol, Jokowi: di Situ Senang di Sini Senang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kehadiran transportasi berbasis aplikasi termasuk ojek online (ojol) merupakan sebuah inovasi yang tidak dapat dihindarkan. Namun, kehadiran inovasi ini selalu lebih cepat daripada peraturan dan regulasinya.

“Tapi kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi-inovasi ini lebih cepat daripada peraturannya, daripada regulasinya,” ujar Presiden saat menghadiri Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Tidak hanya di Indonesia, lanjut Presiden, semua negara tertatih-tatih, barangnya sudah keluar regulasinya belum, “Seluruh negara mengalaminya, bukan hanya di Indonesia semua negara,” tutur Presiden.

Sebaliknya, menurut Presiden, dengan kehadiran tranportasi online, sudah seharusnya konsumen senang, pengemudi yang senang, “Di situ senang, di sini senang, semuanya senyum yang penting itu.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyiapkan regulasi dan peraturan agar ada payung hukum yang jelas terkait transportasi online.

Terkait keamanan pengemudi, Presiden juga mengingatkan, agar pengemudi transportasi online saat membawa penumpang kerap melihat-lihat smartphone sambil menyetir kemudian bicara.

“Hati-hati hal-hal seperti ini, hati-hati. Saya titip hati-hati karena Bapak/Ibu sekalian, Saudara sekalian itu memiliki keluarga. Jangan sampai kecerobohan menyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan,” Kepala Negara mengingatkan.

Diskresi Pemerintah
Usai bersilaturahmi dengan pengemudi transportasi online, Presiden saat dicegat wartawan mengatakan Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online.

“Kita sudah membuat Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor 118/2018 dan saat masih digodok lagi. “Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yang memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujar Kepala Negara.

Saat ditanya mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.

“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” pungkas Presiden

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleJika Menang Pemilu, PKS Janji Dorong RUU Perlindungan Ulama
Next articlePDAM Tirtanadi Buka Pintu Kritik dari Alumni KAHMI