Pengamat Menilai Peryataan Fadli Zon Merusak Hukum dan Demokrasi

Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Jabar.

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menilai penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi ulama dan ancaman terhadap demokrasi. Menurutnya, pernyataan Fadli tersebut justru merusak hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ucapan dan pernyataan Fadli Zon itu justru merusak hukum kita dan merusak demokrasi kita,” kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Upaya Fadli yang mengait-ngaitkan kasus hukum Bahar dengan kriminalisasi terhadap ulama sebagai cara untuk mengadudomba masyarakat karena kasus yang dialami Bahar tidak ada hubungan dengan politik.

“Saya kira Fadli Zon berupaya kait-kaitkan kasus hukum dengan ulama dan ini bentuk adudomba yang mengancam demokrasi kita,” ujar Ramses.

Menurutnya, pernyataan Fadli itu dapat dinilai sebagai bahasa politik yang buruk yang selalu menghubung-hubungkan suatu hal dengan hal lainnya yang tak memiliki korelasi, dengan tujuan untuk mencari dukungan politik Pilpres.

Untuk itu Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini meminta Fadli lebih hati-hati dan lebih cerdas mengeluarkan pernyataan sehingga tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat apalagi saat musim politik saat ini.

“Pernyataan Fadli itu juga bisa disebut sebagai bahasa politik atau komunikasi politik kerdil untuk kepentingan cari dukungan politik Pilpres. Saya saran kan Fadli harus lebih hati-hati dan lebih cerdas keluarkan pernyataan supaya tak timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Ramses.

Diketahui, Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini juga sebagai ancaman terhadap demokrasi.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi,” kata Fadli.

Editor: Idul HM

Previous articleJalan Gubeng Amblas, Temuan PUPR: Penyebabnya Basement RS Siloam
Next articleBunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here