Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa tercatat ada 451 kendaraan, baik roda dua atau roda empat, yang terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta.
Jumlah tersebut, katanya merupakan kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan yang sudah diterapkan ETLE, sejak awal pemberlakuan 1 November hingga 3 Desember 2018. Penerapan ETLE itu sendiri berlangsung lancar, dan penggunaan kamera CCTV pun tidak mengalami kendala berarti.
“Terhitung sejak awal diberlakukan, tanggal 1 November hingga 3 Desember kemarin, jumlah pengendara yang ditindak mencapai 451 kendaraan,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Dan dari total 451 kendaraan tersebut, tercatat 193 kendaraan roda empat mendapat sanksi pemblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena pengendara yang melanggar tidak kunjung membayar denda dari batas waktu yang ditentukan.
Budiyanto menegaskan, sesuai dengan aturan berlaku, STNK tidak akan bisa diperpanjang sebelum membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Dan bagi kendaraan yang telah terblokir, maka kendaraan dianggap bodong.
“Prinsipnya bagi kendaraan yang telah terblokir, semua bisa dibuka kembali, dengan catatan memenuhi kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” ujarnya.
Sementara, 258 pengendara lainnya sudah membayar denda. Oleh karena itu, STNK mereka tidak diblokir.
“Dari 451 pengendara, 258 pelanggar itu sudah mendapat penetapan vonis dari pengadilan,” tutur dia.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, bahwa bagi pelanggar yang ter-capture melalui kamera ETLE langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran, ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.
“Konfirmasi juga kami lakukan melalui email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran,” imbuhnya.
Lalu, setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan. Yaitu melalui website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
“Saat ini, kami baru pasang kamera CCTV di dua titik. Yaitu di persimpangan Sarinah dah Patung Kuda Monas. Tahun depan rencananya kami pasang di 25 titik persimpangan dengan sebanyak 81 CCTV,” ucap dia.
Berikut rencana pemasangan 81 kamera CCTV ETLE pada tahun 2018:
- Simpang traffic light Kota sebanyak 3 kamera.
- Simpang traffic light Olimo sebanyak 2 kamera.
- Simpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada sebanyak 2 kamera.
- Simpang traffic light Harmoni sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Istana Negara sebanyak 1 kamera.
- Simpang Bundaran Patung Kuda sebanyak 2 kamera.
- Simpang trafic light Kebon Sirih sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Sarinah sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Bundaran HI sebanyak 4 kamera.
- Simpang Bundaran Senayan sebanyak 3 kamera.
- Simpang trafic light Al Azhar sebanyak 3 kamera.
- Simpang trafic light CSW sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Monalisa sebanyak 3 kamera.
- Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran sebanyak 4 kamera.
- Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan sebanyak 4 kamera.
- Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi sebanyak 4 kamera.
- Jalan S Parman Simpang Tomang sebanyak 4 kamera.
- Jalan S Parman Simpang Grogol sebanyak 4 kamera.
- Simpang Asia Afrika sebanyak 3 kamera.
- Simpang trafic light Halim Baru sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Halim Lama sebanyak 3 kamera.
- Simpang trafic light Rawamangun sebanyak 2 kamera.
- Simpang trafic light Pramuka sebanyak 4 kamera.
- Simpang trafic light Rawasari sebanyak 2 kamera.
- Simpang trafic light Cempaka Putih sebanyak 4 kamera.
Editor: Risman Septian