Kejagung Sita Aset Yayasan Supersemar, PSI Sindir Partai Berkarya

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dedek Prayudi

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melelang aset Yayasan Supersemar, salah satunya Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung saat ini juga tengah memburu aset lainnya hingga terpenuhi kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

“Proses hukum Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Supersemar sudah mulai sejak 2007. Dengan demikian, apa yang terjadi sekarang tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019. Seperti yang diframing oleh kubu sebelah,” kata Juru Bicara PSI bidang Kepemudaan, Dedek Prayudi, melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Minggu (25/11/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Uki ini, penyitaan aset yayasan tersebut oleh Pemerintah adalah bukti lanjutan dari komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan pemberantasan KKN, termasuk yang terjadi di era Orde Baru.

Uki menuturkan, pada tahun 2004, sebuah lembaga internasional anti korupsi yang kredibel, Transparency International, bahkan menobatkan mantan Presiden RI Soehato selama 32 tahun itu, sebagai “Diktator Terkorup Abad 20.”

“Artinya, KKN rezim Orde Baru yang sudah lama terbukti oleh riset, kini juga terbukti secara hukum,” kata Uki.

Dia pun meminta, pihak Cendana, terutama Tommy Soeharto dan Titiek Soeharto agar kooperatif dan menunjukkan kelas sebagai elite Partai Berkarya yang anti KKN.

“Bukan justru menggeser isu ini untuk mendiskreditkan upaya penegakan hukum,” kata Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf Amin ini.

Ditambahkan Uki, hal ini dilontarkan pihaknya lantaran melihat partai Berkarya dalam pilpres 2019, terkesan berupaya mengembalikan era Orde Baru di Indonesia.

“Tentunya kami pemuda tidak bisa pura-pura lupa dengan apa yang terjadi saat itu (era orde baru),” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleDana Kampanye, Prabowo-Sandi Buka Rekening Bantuan Masyarakat
Next articleHari Guru 2018, Anang Hermansyah Soroti 2 Hal Ini