Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan karena terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen untuk Tahun Anggaran 2016.
Taufik ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan dengan peci hitam diatas kepalanya.
“Satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia. Rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018) saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Pria yang juga tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Selepas itu, Taufik tak menjawab pertanyaan awak media, diantaranya soal aliran uang yang dirinya terima ke PAN.
“Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa Taufik akan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Taufik hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sehari sebelumnya mangkir. Taufik disebut tengah turun ke daerah pemilihan (Dapil) sehingga tak hadir pada pemeriksaan kemarin.
Taufik menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Sudah tiga periode politikus PAN itu duduk sebagai wakil rakyat.
Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima 3,65 miliar rupiah dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Editor: Risman Septian




























