Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyatakan kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMT).Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap label produk pangan yang beredar, pada 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Pada tahun 2016, angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi. Kemudian pada 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.
“Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha,” ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Aturan ini sekaligus memperjelas ketentuan label produk susu kental manis (SKM). Dalam aturan yang baru, BPOM kembali menegaskan bahwa susu kental manis merupakan kategori produk susu.
Hal ini sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini baik secara nasional maupun internasional. Beberapa waktu terakhir, sebagian pihak menggulirkan pernyataan yang berupaya mengaburkan posisi SKM dengan menyatakan produk ini bukan susu atau tidak memiliki kandungan susu.
Dia menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain.
“Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen,” jelas Penny.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah.
“Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan,” ujar dia.
Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang yakni 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.
Editor: Idul HM




























