Dana Kelurahan Tak Masuk Pos APBN 2019

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Banggar DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan dana kelurahan tidak akan menambah porsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

“Dana desa itu dari 73 (triliun) diefesienkan kemudian 3 T nya masuk ke dana kelurahan. Tidak ada porsi penambahan tapi pengefesiensian posting,” ujar Aziz, di gedung DPR, Senin (22/10/2018).

Lebih lanjut, Aziz mengakui dana kelurahan tidak tertera dalam pos APBN. Dengan demikian, dalam pembahasannya nanti bersama pemerintah, payung hukum akan ditetapkan termasuk hal-hal teknisnya.

“Ini makanya dari sisi pijakan legal normalnya itu seperti apa ini yang akan dibahas. Pihak pemerintah memasukkan usul itu ke RUU APBN,” ujar dia.

Jangan Serobot Dana Desa

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) memandang, secara prinsip alokasi anggaran dana kelurahan merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong maksimalnya pelayanan publik.

Meski begitu, Sekjen Fitra Misbah menilai, ada persoalan lain di balik rencana tersebut.

“Namun, muncul pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat politisasi birokrasi yang mendukung petahana,” kata Misbah.

Selain itu, kata dia, timbul permasalahan lain yakni pendapat Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari dana desa.

“Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian dana desa agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” kata dia.

Sedangkan, Misbah menuturkan, alokasi dana kelurahan lebih diperuntukkan mengatasi persoalan perkotaan.

“Persoalan desa lebih rumit daripada kota, dari mulai infrastruktur, akses, sumber daya manusia, ekonomi, dan lainnya. Sedangkan persoalan kota lebih pada aspek dampak urbanisasi seperti sanitasi, keamanan, dan persoalan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, adanya pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa.

“Seknas FITRA menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan Dana Desa. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan,” kata dia.

Tahun 2019, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran kelurahan melalui transfer DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 3 Triliun atau setiap kelurahan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 355 juta.

Kebijakan tersebut menyambut usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tentang kebutuhan dana untuk meningkatkan kinerja kelurahan. Peruntukan dana kelurahan akan berbeda untuk masing-masing kelurahan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana prasarana pemerintahan.

Sebelumnya, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan dana kelurahan secara merata di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal 2019

Previous articleTahun Ini Kementerian PUPR Selesaikan 27 Rusun Ponpes di Jawa Barat
Next articleAngka Produksi Beras, Amran Sulaiman Terjebak Janji Swasembada