
Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin membantah Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin melakukan kampanye saat berkunjung ke berbagai pesantren sejak awal masa kampanye dimulai.
“Pak Kyai melakukan silahturahmi tidak menyampaikan visi misi dan tidak mengajak memilih beliau, maka itu tidak masuk dalam kampanye,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi, Arsul Sani, di Media Center TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
Menurut Arsul, kegiatan baru dapat dikategorikan sebagai kampanye jika ada ajakan untuk memilih calon dalam kegiatan itu.
Selain itu, lanjut Arsul, dalam kegiatan calon memunculkan unsur-unsur citra diri serta menyampaikan visi misi calon selama kegiatan berlangsung, “jadi apa yang terjadi bukanlah kampanye,” kata Arsul.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan larangan kampanye di lembaga pendidikan dan di tempat ibadah bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Hal ini merujuk Pasal 280 ayat 1 huruf h, UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
“Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di lembaga pendidikan juga di tempat ibadah,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan, Selasa (9/10/2018).
Ditegaskan Wahyu, aturan ini juga mencakup larangan kampanye di pesantren.
Penulis: Stevanny Andriani
Editor: Pahala Simanjuntak


























