Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum tidak setuju dengan usulan sejumlah pihak meminta kegiatan kampanye dihentikan sementara untuk fokus menangani gempa dan tsunami di Donggala-Palu, Sulteng.
“Tidak mungkin kita hentikan tahapan kegiatan kampanye,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurutnya, tahapan kampanye berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang.
“Sebagaimana aturannya kan masa kampanye itu diawali sejak tiga hari setelah penetapan DCT, sampai dengan 13 April 2019. Jadi jelas, itu bunyi undang-undangnya,” beber Wahyu.
Wahyu mengaku memahami pendapat dan masukan yang diberikan sejumlah pihak. Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan terkait dengan penanganan bencana, yaitu dengan pendekatan kemanusiaan.
“Tapi kita bisa pahami pendapat-pendapat dari Mendagri, Pak SBY, dan tokoh-tokoh lain,” ujarnya.
Wahyu juga mengatakan KPU tidak bisa menghentikan tahapan kampanye meski hanya di satu daerah.
“Ya karena tahapan pemilu itu kan udah ada dalam UU 7 Tahun 2017 sehingga tidak memungkinkan kami buat hentikan kampanye di daerah daerah tertentu,” tegas dia.
Permintaan penghentian ini disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia meminta KPU menghentikan kampanye pemilu di Sulteng selama dilanda bencana. Namun belum dipastikan apakah pelaksanaan pemilu serentak di Sulteng pada 17 April 2019 ditunda atau tidak.
“Yang penting saya mohon pada KPU jangan ada kampanye dulu. Setop. Mari kita empati pada warga yang kena musibah sambil lihat tahap yang berikutnya,” ujarnya.
Tjahjo juga mengimbau tidak ada kampanye Pilpres 2019 di lokasi terdampak gempa untuk sementara waktu. Ia ingin upaya penanganan gempa lebih diutamakan.
Selain Tjahjo, Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan saran kepada elite politik di tengah bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah. SBY mengimbau agar kampanye Pilpres 2019 dihentikan sementara.