Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Din Syamsuddin mengatakan, KH Maruf Amin tetap memegang jabatan sebagai Ketua Umum MUI selama masa kampanye Pilpres 2019.
Ma’ruf harus melepaskan jabatannya jika menang dan ditetapkan sebagai Wakil Presiden RI. ”
KH Maruf Amin yang jadi calon wapres harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua MUI apabila nanti ditetapkan sebagai wapres,” kata Din.
Pasalnya tidak boleh ada rangkap jabatan bila nanti Maruf menjabat sebagai wapres.
“Kalau beliau nanti ditetapkan sebagai wapres, maka tidak boleh rangkap jabatan politik,” katanya.
Diakuinya, ada desakan sejumlah pihak yang meminta Maruf untuk melepaskan jabatan sebagai Ketum MUI pasca pengumuman penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada suara-suara yang mengharapkan beliau untuk melepaskan jabatan, tapi itulah ketentuan dari Pedoman Rumah Tangga (MUI),” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa MUI tetap menjaga independensinya dan bersikap netral terkait Pilpres 2019. Dalam Pilpres 2019, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo – KH Maruf Amin akan bersaing dengan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Umum MUI H Zainut Tauhid Sa’adi sebelumnya mengatakan, Ma’ruf Amin memilih nonaktif sebagai Ketua Umum MUI guna menjaga independensi lembaga para ulama tersebut.
Zainut mengatakan, sejak ditetapkan sebagai cawapres, Ma’ruf sudah berketetapan nonaktif dari ketua umum. “Sikap itu ditegaskan lagi oleh Kiai,” kata Zainut.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi MUI, menurut Zainut, tampuk kepemimpinan MUI akan diemban oleh dua Wakil Ketua Umum, yakni Prof Dr Yunahar Ilyas dan dirinya.