Menkeu: Jokowi akan Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

BPJS Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan presiden (pepres) sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Rencananya, perpres akan diterbitkan pada tahun supaya penyesuaian tarif bisa berlaku pada 2020 nanti.

Ia mengatakan perpres akan berisi rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara komprehensif untuk masing-masing kelas.

“Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sayangnya, Sri Mulyani ogah bicara panjang lebar terkait perkembangan isu kenaikan tarif iuran perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu. Menurutnya, semua hal terkait kenaikan masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan.

“Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut,” ujar Kalla di Jakarta.

Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran. “Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas,” ucap dia.

Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen. “Sistem kontrol BPJS sendiri,” ucap Wapres.

Selain itu, pemerintah tengah mewacanakan pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Kalla mengatakan, pelibatan Pemda dalam mengelola BPJS Kesehatan bisa mengurangi defisit yang terus membengkak. Sebab, beban pembiayaan tak hanya berada di pusat, tetapi terbagi ke daerah.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleSetelah B20, Jokowi Ingin Gunakan B50 di Akhir 2020
Next articleAPCNG Minta Kendaraan Berbahan Bakar Gas Bebas dari Aturan Ganjil Genap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here