OSO Dicoret dari Caleg DPD, Hanura Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang

Jakarta, PONTAS.ID – Partai Hanura berencana menggugat KPU karena mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Ketum Hanura itu dianggap tidak melanggar aturan apa pun sebagai caleg DPD.

“Kita pasti (pertahankan OSO). Kita akan gugat,” ujar Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar.

Herry menyebut KPU tidak memiliki landasan hukum mencoret OSO. Alasannya Herry mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak MK terkait putusan MK yang melarang anggota parpol jadi calon anggota DPD.

“Kemarin kan ada konsultasi dengan MK, tidak berlaku surut. Akan diberlakukan 2024,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi soal pencoretannya. OSO menegaskan sudah menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu disebutnya sudah dilakukan hari ini.

“(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil,” imbuh OSO.

OSO mengatakan harus kembali melihat Undang-Undang pasal 28. Ia menyebut seharusnya peraturan KPU itu berlaku pada tahun 2024. Ia juga menilai jika KPU sudah melakukan pelanggaran.

“Nggak boleh, nggak ada. Lihat pasal 28 Undang undang I UUD 45,” kata OSO.

Sementara itu, pihak MK menegaskan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018, tentang calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai berlaku pada Pemilu 2018. Putusan MK pun bisa digunakan untuk membatalkan suara calon anggota DPD tersebut.

“Dengan keterangan pers ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud,” Juru Bicara MK I Dewa Gede Palguna di kantornya.

KPU mencoret dua bacaleg DPD dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dua caleg tersebut dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus parpol.

Kedua bacaleg yang dicoret yakni Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat.

“Kita coret, tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD ya yang tidak mengundurkan dari parpol,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra.

Previous articleSandiaga Imbau Pihaknya Tak Mobilisasi Massa saat Pengundian Nomor Urut
Next articleKoalisi Prabowo-Sandi Berkomitmen Kampanye Damai dan Sejuk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here