Polda Sumut Gandeng Pemkot Medan Tertibkan 54 Terminal Liar

Kadishub Kota Medan Renward Parapat (paling kanan) usai menertibkan 54 terminal liar di Medan, Senin (3/9/2018)

Medan, PONTAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menertibkan 54 terminal liar atau pool liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (3/9/2018). Selain ditutup, para pengusaha angkutan juga menandatangani surat pernyataan tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.

Penertiban dipimpin langsung Kadishub Kota Medan Renward Parapat, bersama Wadir Lantas Poldasu AKBP K Ritonga.

“Penertiban yang kita lakukan hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin yang ingin seluruh terminal liar ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan. Dari penertiban yang kita lakukan hari ini, sebanyak 54 terminal liar telah kita tertibkan,” kata Renward.

Pihaknya kata Renward akan melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beropertasi kembali. “Apabila dalam pengawasan ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.

Selain penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, satu tim lagi melakukan penertiban di Terminal Terpadu Amplas. Penertiban fokus terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan din badan jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, usai mengikuti penertiban lapak pedagang di terminal Amplas, menegaskan pihaknya mendukung penuh penertiban yang dilakukan, baik terminal liar sepanjang Jalan Sisingamangaraja maupun lapak pedagang di TTA.

Terlebih, penertiban yang dilakukan ini mendukung salah satu program 100 hari dirinya menjabat Kapoldasu yakni mengatasi kemacetan.

“Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, salah pemicu kemacetan yang terjadi di Kota Medan adalah kehadiran terminal liar di samping menjamurnya pedagang kaki lima di seputaran pasar tradisionil. Untuk itu saya beserta jajaran akan terus mendukung Pemko Medan dalam menertibkan terminal liar maupun pedagang kaki lima,” tegas Kapoldasu.

Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban terminal liar juga melibatkan unsur Poldasu, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, Camat Medan Amplas, lurah dan kepling se Kecamatan Medan Amplas serta Petugas Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Amplas.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Hendrik JS

Previous articleApkasindo Minta Pemerintah Tegas Terkait Harga Sawit Petani
Next articleTaufik: KPU Harus Taat Hukum, Jangan Terdorong Opini